MAKSUD, DAN TUJUAN DIBERLAKUKANNYA PERPRES 54
MAKSUD :
Untuk mengatur tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa
TUJUAN :
Mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efesien, terbuka, dan kompetitif untuk ketesediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas yang akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik


0 komentar:
Posting Komentar